Pengumuman Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 7 Subagan
Pandemi Covid 19 tidak menjadi halangan bagi penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi penerimaan siswa baru di SD Negeri 7 Subagan. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, proses pembelajaran di tengah-tengah Pandemi Covid-19 tetap mengedepankan Protokol Kesehatan bagi sekolah-sekolah yang berada pada zona hijau. Menurut penjelasan Kepala Disdikpora Kabupaten Karangasem kemarin saat mengisi acara Workshop daring kepada guru-guru di Kabupaten Karangasem, akan dilaksanakan ujicoba pelaksanaan pendidikan dengan protokol yang ketat, mulai tahun ajaran 2020/2021. Maka dari itu penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021 tetap dilaksanakan.
Berikut persaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran siswa baru di SD Negeri 7 Subagan adalah :
- Fotocopy Akta Kelahiran 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
- Fotocopy KTP orang tua (Ayah, Ibu)/wali) 2 lembar
- Forocopy Ijazah TK 2 lembar (bagi yang tamat TK)
- Fotocopy PKH, KPS, PIP, KKC atau sejenisnya (bila memiliki)
- Usia minimal 6 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Berikut tanggal-tanggal penting yang harap diperhatikan :
- Pendaftaran : 22 ~ 30 Juni 2020 di SDN 7 Subagan (08.00 ~ 10.00 Wita)
- Perengkingan : 01 ~ 04 Juli 200
- Pengumuman diterima : 06 Juli 2020
- Pendaftaran kembali : 07 ~ 11 Juli 2020 di SDN 7 Subagan (07.30 ~ 12.00 Wita)
- Pertama masuk : 13 Juli 2020
Hal-hal lain yang belum jelas silahkan dicermati penjelasan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB di bawah ini :
Leave a Reply