Pengembangan Pedoman Penilaian

Published by TeacherCreativeCorner on

Penyegaran Calon Dosen/Instruktur PPG |Unit 3. Pembimbingan PPL

Daftar Isi

Daftar Isi Unit 3

    1. KB 1 Penyusunan Kisi-Kisi Instrumen
    2. KB 2 Pengembangan Instrumen
    3. KB 3 Pengembangan Pedoman Penilaian
    4. KB 4 Analisis Penerapan Evaluasi untuk Perbaikan Pembelajaran

Pendahuluan

Kegiatan Belajar 3 (KB3) ini membahas tentang  pengembangan pedoman penilaian. Setelah menyusun kisi-kisi, mengembangkan instrumen, prosedur berikutnya yang dilakukan pendidik adalah mengembangkan pedoman penilaian. Tentunya pengembangan instrumen dalam KB 3 ini mencakup penilaian ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan. Secara lebih operasional disebutkan sebagai kompetensi inti (KI) sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, secara berurutan disingkat dengan KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. Sebagaimana yang tertuang dalam Rumusan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.  Membuat pedoman penilaian merupakan tahapan yang tertuang dalam Pasal 13 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan. Prosedur penilaian proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, atau pemerintah setelah menyusun kisi-kisi, membuat instrumen penilaian berikutnya adalah membuat pedoman penilaian.


Baca Juga


Setelah melaksanakan aktivitas pada Kegiatan Belajar 3 ini, diharapkan dapat membimbing guru/mahasiswa mengembangkan:

  1. pedoman penilaian sikap
  2. pedoman penilaian pengetahuan
  3. pedoman penilaian keterampilan

Materi 

Pedoman Penilaian Sikap

Pedoman penilaian sikap mengacu pada teknik penilaian yang dipilih. Pedoman penilaian sikap menyajikan definisi, komponen, dan ruang lingkup penilaian sikap yang akan dilakukan. Pedoman penilaian juga menjelaskan tentang tentang teknik yang dipilih dalam penilaian sikap tersebut. Puspendik (2015:24) menyebutkan bahwa penilaian terhadap sikap spiritual dapat dilakukan pendidik terhadap hal-hal yang berkaitan menghargai, menghayati ajaran agama, dan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran agama seperti kejujuran, menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang lain dan lain-lain. Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan penghayatan tidak dapat dilakukan karena bersifat abstrak.

Penilaian terhadap sikap sosial dapat dilakukan pendidik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan objek sikap sebagai berikut:


2 Comments

Penyusunan Kisi-Kisi Instrumen – SDN 7 SUBAGAN · May 16, 2020 at 12:25 am

[…] KB 3 Pengembangan Pedoman Penilaian […]

Laporan Diklat Dosen/Instruktur PPG| Hari III ~ 13 Mei 2020 Kelas 22 – SDN 7 SUBAGAN · May 16, 2020 at 12:36 am

[…] KB 3 Pengembangan Pedoman Penilaian […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: