Refleksi Pembelajaran dan PTK
Penyegaran Calon Dosen/Instruktur PPG |Unit 4. Continuing Professional Development (CFD)| Hari IV ~ 14 Mei 2020 Kelas 22
Daftar Isi
Daftar Isi Unit 4
Pendahuluan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan profesi guru (PPG) karena pengembangan keprofesian merupakan bagian integral dari profesi guru. Guru yang profesional adalah guru yang senantiasa mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, melalui berbagai bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitasnya sebagai seorang guru. Dengan demikian, kemampuan guru idealnya selalu seiring sejalan dengan perkembangan keilmuan keguruan dan perkembangan lingkungan sosial budaya tempatnya bekerja.
Kesadaran bahwa pengembangan keprofesian merupakan bagian dari profesi guru mendorong pemerintah telah menerbitkan peraturan yang melandasi pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 huruf (g) bahwa guru dalah bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip, yang salah satu prinsip tersebut adalah adanya kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Di dalam undang-undang yang sama, pada pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa hak guru adalah memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Di pasal 20 juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru juga diatur dalam Permen PAN No.16 tahun 2009. Dalam ketetuan umum butir ke 5 dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan, dan bertujuan meningkatkan profesionalitasnya. Dalam peraturan yang sama, pada bab III pasal 6 huruf (b) diatur bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas salah satunya adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Aturan ini diperjelas lagi pada Bab V pasal 11 huruf (c) bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi: (1) Pengembangan diri, (2) Publikasi ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau continuing professional development (CPD) sebagai bagian integral dari profesi guru harus mulai dikenalkan dan dibiasakan dalam diri mahasiswa PPL PPG. Hal ini penting karena apabila mahasiswa PPG berhasil lulus pendidikan, mahasiswa tersebut akan menjadi guru profesional dan berhak atas sertifikat pendidik. Ciri, prinsip, dan kewajiban guru profesional adalah selalu melakukan CPD.
Berdasarkan pemikiran inilah kurikulum PPG menghadirkan mata kuliah pengembangan keprofesian berkelanjutan agar para mahasiwa terbiasa melakukan kegiatan tersebut. Dengan adanya mata kuliah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan maka perlu dihadirkan juga modul kegiatan belajar mata kuliah tersebut untuk dosen/instruktur. Modul ini disusun agar dalam proses perkuliahan dosen memiliki landasan melakukan bimbingan dan fasilitasi bagi mahasiswa PPG dalam merancang kegiatan CPD.
Lanjutkan membaca dokumen di bawah ini!
Materi Pokok
[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/16pk4EB4UxaTIhKGWycc2FcLHS-opTVtA/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]
Lembar Kerja
[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1LzqV_mpFhDAk-8nSf0rz4UnSnG9K2cXx/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]
Media
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=jzGhz7eKbAI&w=399&h=225]
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=09a1A5aKWiI&w=399&h=225]
LK-LK
[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1nUEAxU5_PME6gvipCRg4zvW-cumjnZbQ/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]
Sesi hari ini berakhir pukul 17:50 yang sebelumnya diisi dengan pengarahan dari fasilitator tentang teknis penyelenggaraan assesemen melalui media teleconference BigBlueBotton , besok 15 Mei 2020.
3 Comments
Menjadi Guru Mempesona – SDN 7 SUBAGAN · May 14, 2020 at 12:28 am
[…] Unit 4 tentang Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan […]
Refleksi – SDN 7 SUBAGAN · May 14, 2020 at 12:28 am
[…] Unit 4 tentang Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan […]
Peer Teaching – SDN 7 SUBAGAN · May 14, 2020 at 12:29 am
[…] Unit 4 tentang Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan […]